Rabu, 01 April 2009

Aspek Hukum TI

A. ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.

Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.

Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.

Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.

Perlindungan terhadap karya cipta ini diberikan terhadap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal tersebut mencakup karya-karya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomin, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World Intellectual Property Organization) pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunya Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.

Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
- Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
- Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).

Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
- Materi-materi pendukung (flowchart, deskripsi tertulis program).
- Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
- Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
- dan Tampilan look and field dari program tersebut.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut) adalah :
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO TRIPs Agreement yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.


B. ASPEK HUKUM CYBER

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana :

Pasal 27 Ayat (1, 2, 3, 4)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransaksikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman”

Pasal 45 Ayat (1)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”

Pasal 28 Ayat (1, 2)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik, dan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Pasal 45 Ayat (2)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”

Kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo) mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yang berkaitan dengan kejahatan hacking antara lain :
1. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.

1.Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian

Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga.

Pasal 362 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”

Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

Kendatipun demikian dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHP ayat (1) huruf c) masih belum mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital. Padahal dalam kasus cybercrime data elektronik seringkali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti yang sah.

Menurut pengertian computer related crime, pengertian mengambil adalah dalam arti meng-copy atau mereka data atau program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam posisi semula.

Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya, padahal dengan mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri, sehingga perbuatan meng-copy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.

Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari data internet yang tidak dapat ”diambil” oleh para pengguna internet. Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/benda berwujud saja tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.

Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan financial, misalnya: penyimpanan data kartu kredit, situs-situs belanja online yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku.

2. Ketentuan yang Berkaitan dengan Kejahatan Perusakan dan Penghancuran Barang

Ketentuan ini erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage. Delik ini juga termasuk di dalamnya perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime against public property).

Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP.

Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Pengertian-pengertian dalam Pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pengertian “menghancurkan” (vermielen)
Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengertian “merusakkan”
Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan (beschacdingen). Misalnya: perbuatan merusak data atau program komputer yang terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain, perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpannnya.

Pengertian “membikin/membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan cybercrime adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau seluruhnya.

Pengertian “menghilangkan”
Adalah membuat barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cybercrime yakni perbuatan menghilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base, bisa juga tersimpan dalam suatu web atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.

Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan”, maka dapat disimpulkan bahwa makna dalam perbuatan-perbuatan tersebut tedapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.

Perbuatan penghancuran atau perusakan barang yang dilakukan cracker dengan kemampuan hacking-nya bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan oleh semua orang awam. Kemampuan tersebut dimiliki secara khusus oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan kreatifitas dalam memanfaatkan sistem, program, maupun jaringan. Motif untuk kejahatan ini sangat beragam yakni misalnya motif ekonomi, politik, pribadi atau motif kesenangan semata.

3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain

Penggunaan sarana jaringan melalui media internet di negara-negara dunia dewasa ini semakin berkembang pesat. Kehadiran internet tidak dapat dielakkan lagi dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal system.

Apabila ada orang asing yang masuk ke dalam jaringan komputer tersebut tanpa izin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking apabila ia melakukan perusakan atau gangguan sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka implikasi hukumnya ia mungkin saja membaca dan menyalin informasi yang mungkin saja sangat rahasia atau mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer. Ada kemungkinan ia mencuri dengan memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.

Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP.

Pasal 167 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dari Pasal 167 KUHP, menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, antara lain:
- Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
- Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tetutup, apakah test key atau password yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.

Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP.

Pasal 551 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas di larang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”

Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan hacking, yaitu pidana denda yang sangat ringan dapat mengganti pidana kurungan padahal hacking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisional dengan sarana komputer dilakukan. Misalnya: pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh: Seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang ia kehendaki atau melakukan perbuatan curang lainnya.


C. ASPEK HUKUM E-COMMERCE

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian dan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) :
- Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.

Saat terjadinya kesepakatan :
- Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie).

Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan :
- Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
- Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).

Berlakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
- Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN).
- Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya.
- Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.

Pilihan Hukum (Choice of Law)
- Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia=KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.
- Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?.
- Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat).
- Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
- Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)?
- Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA?
- Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari.

Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
- Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce.
- Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.
- Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc).
- Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase.

REFERENSI
______. 2007. Aspek Hukum Telematika (Telekomunikasi, Media&Informatika)/Cyberlaw Tentang Hak Cipta Pada Razia Warnet di Indonesia (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), [online], (www.google.co.id.).

______. 2003. Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya, [ppt], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).

Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

______. ____. Paten, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).

______. ____. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).

Ramli, Ahmad M.. 2004. Cyberlaw dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

STIE-MCE ABIS (Articles of Business Information Systems). _____. Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).

Suhartono. 2007. Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).


Ini adalah tugas paper mata kuliah Komputer dan Masyarakat, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar