“Hana Yori Dango” adalah salah satu drama seri kesukaan saya. Alur ceritanya tidak membosankan dan lucu sehingga saya sering tertawa bila menonton drama ini. Hana Yori Dango adalah drama seri yang berasal dari Jepang. Bila dalam versi drama serinya, Taiwan lebih dulu membuatnya. Masih ingatkan ”Meteor Garden”, waktu saya SMP, drama seri itu lagi heboh-hebohnya. Tapi sejujurnya saya belum pernah menonton versi Taiwannya (he..he..).
Drama seri Hana Yori Dango ada 2, yaitu Hana Yori Dango dan Hana Yori Dango 2 Returns. Tapi akhir kisahnya ada di versi movie-nya, yaitu Hana Yori Dango Final. Karena sangat berhasilnya drama seri yang bertema ”F4” ini, ada lagi drama seri yang bertema sama dalam versi Korea, yaitu ”Boys Before Flower”. Inilah bukti dari keberhasilan ”F4” di Asia.
Saya sangat suka dengan OST. Hana Yori Dango 2 Returns yang berjudul ”Love So Sweet” yang dinyanyikan oleh grup Arashi. Hana Yori Dango 2 dinobatkan sebagai Best Drama dalam penghargaan 52nd Television Drama Academy Awards serta 10th Nikkan Sports Drama Grand Prix. Sedangkan Mao Inoue dan Jun Matsumoto masing-masing mendapatkan penghargaan sebagai Best Actress dan Best Supporting Actor.
Love So Sweet
[OST. Hana Yori Dango 2 Returns. Performed by Arashi]
Kagayaita no wa kagami demo taiyou demo nakute
kimi dato kizuita toki kara
Ano namida gumu kumo no zutto ue ni wa
hohoemu tsuki love story mata hitotsu
Kizutsuita yume wa kinou no kanata e
sora ni hibike ai no uta
Omoide zutto zutto wasurenai sora futari ga
hanarete ite mo
Konna suki na hito ni deau kisetsu nido to nai
Hikatte motto saikou no lady kitto sotto omoi todoku
Shinjiru koto ga subete love so sweet
Soko kara itsumo mieru youni
kono te o sora ni muke hirogaru kimi to no omoide
Ano katakuna de ijippari na
Boku o kaeta kimi no te love story arukidasu
Magari kunetteta futatsu no tabiji wa
Koko de hitotsu niji ni nare
Omoide zutto zutto oikaketa yume futari ga tooku e ittemo
Donna tsurai yoru mo kujikesou na chikai demo
Waratte motto saigo no lady kitto sotto negai todoku
Akenai yoru wa nai yo love so sweet
Tsutaekirenu itoshisa wa
Hana ni natte machi ni futte
Doko ni ite mo kimi o koko ni kanjiteru
Omoide zutto zutto wasurenai sora futari ga hanarete itemo
Konna suki na hito ni deau kisetsu nido to nai
Hikatte motto saikou no lady kitto sotto omoi todoku
Shinjiru koto ga subete
Akenai yoru wa nai yo
Shinjiru koto ga subete love so sweet
Terjemahan
Sejak aku menyadari bahwa kegemerlapan itu
bukan cermin maupun matahari
Ada lebih dari satu love story, bulan tersenyum di
atas awan yang penuh air mata
Impianku yang terluka ada di ujung hari kemarin
Biarkan lagu cinta ini berkumandang di langit
Memori, aku tidak akan pernah melupakan langit
ini walau kita berpisah
Tak akan ada lagi musim di mana aku bisa
bertemu dengan orang yang begitu aku cintai
Bersinarlah lebih, lady terbaikku, cinta ini perlahan
pasti akan menggapaimu
Percaya adalah segalanya, love so sweet
Kurentangkan tangan ini ke langit agar ku dapat
melihatnya dari sini
Dan ingatan ku akan dirimu semakin lebar
Aku begitu keras kepala
Kau mengubahku dan love story ini berjalan
Semoga jalan kita berdua yang penuh terpaan bisa
bersatu di sini dan menjadi pelangi
Memori, aku terus menerus mengejar mimpi ini
walau kita berpisah
Tak peduli betapa beratnya malam dan ketika aku
mulai putus asa akan sumpahku
Tersenyumlah lebih, lady terakhirku, cinta ini
perlahan pasti akan menggapaimu
Takkan ada lagi malam yang gelap, love so sweet
Cinta ini yang tak bisa ku ceritakan padamu
Menjadi bunga ketika hujan turun di kota
Di mana pun ku berada, aku merasa kau berada di sini
Memori, aku tidak akan pernah melupakan langit
ini walau kita berpisah
Tak akan ada lagi musim di mana aku bisa
bertemu dengan orang yang begitu aku cintai
Bersinarlah lebih, lady terbaikku, cinta ini perlahan
pasti akan menggapaimu
Percaya adalah segalanya
Tidak akan ada lagi malam yang gelap
Percaya adalah segalanya, love so sweet
Referensi :
_______. “Hana Yori Dango 2 Returns”. Animonster, Vol.104 (November, 2007), 88-91.
_______. “Love So Sweet”. Animonster, Vol.104 (November, 2007), 66.
Kamis, 02 April 2009
Menyusun Daftar Pustaka
2.2. MENYUSUN DAFTAR PUSTAKA
2.2.1. Pengertian Daftar Pustaka (Bibliografi)
Menurut Gorys Keraf (1997:213) yang dimaksud dengan bibliografi atau daftar kepustakaan adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebagian dari karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam, bibliografi mungkin tidak penting artinya. Tetapi bagi seorang sarjana, seorang calon sarjana atau seorang cendekiawan, daftar kepustakaan itu merupakan suatu hal yang sangat penting.
Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu, para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu.
2.2.2. Unsur-Unsur Bibliografi
Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus mengetahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang harus dimasukkan dalam sebuah bibliografi adalah:
(1) Nama pengarang
(2) Judul Buku
(3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dll.
(4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid, nomor dan tahun.
2.2.3. Bentuk Bibliografi
Cara penyusunan bibliografi tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun bibliografi untuk buku agak berlainan dengan majalah, dan majalah agak berlainan dengan surat kabar, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun bibliografi yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang, judul, dan data-data publikasi.
Petunjuk umum penulisan daftar pustaka adalah :
a. Daftar pustaka diletakkan pada bagian akhir karya tulis di halaman tersendiri.
b. Daftar pustaka tidak diberi nomor urut.
c. Nama penulis diurutkan secara alfabetis, setelah nama dibalik (kecuali nama Tionghoa atau yang terdiri satu kata).
d. Tiap sumber bacaan ditulis dengan jarak spasi rapat.
e. Jarak antarsumber bacaan yang satu dengan yang lain ditulis dangan jarak dua spasi.
f. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222).
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan daftar pustaka adalah sebagai berikut :
1) Nama Pengarang.
a. Penulisan nama pengarang sebuah buku dengan seorang pengarang.
- Nama Pengarang hanya terdiri dari satu kata tidak dibalik.
- Nama pengarang lebih dari satu kata, maka nama terakhir ditulis lebih dulu kemudian diikuti nama pertama, kemudian data publikasi buku.
- Nama-nama asing banyak yang ditulis menyimpang dari aturan lazim yang berlaku. Contoh penulisan nama asing yang benar adalah:
Nama Cina : Tan May Lie ditulis Tan M.L
Nama Vietnam : Nguyen Cao Ky ditulis Nguyen-Cao-Ky
Nama Hongaria : Farkas Karoly ditulis Karoly, Farkas
Nama India : B.C. Das Gupta ditulis Das Gupta, B.C.
Nama Perancis : V. du Barry ditulis du Barry, V.
Nama Belanda : N.M. van Straalen ditulis Van Straalen, N.M.
Nama Jerman : Carl von Schmidt ditulis Von Schmidt, C.
Nama Arab : Ali Abdul Aziz ditulis Abdul Aziz, Ali
Nama Anglo Saxon : John Doe, Sr. Ditulis Doe J, Sr.
- Penulisan nama tidak memakai gelar akademis, seperti Prof. Dr. Ir. atau M.Sc atau pangkat kemiliteran: Jenderal, Laksamana, atau sebutan lain seperti Presiden, Menteri, dan sebagainya.
- Jika buku disusun oleh sebuah komisi atau lembaga, nama komisi atau lembaga itu dipakai untuk menggantikan nama pengarang.
- Jika tidak ada nama pengarang, dapat diganti dengan “Anonim” atau “_____” dan diurutkan berdasarkan judul buku.
Contoh :
Depdikbud. 1988. Buku Pelajaran Bahasa Indonesia I untuk SMU. Jakarta: Balai Pustaka.
Keraf, Gorys. 1984. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia.
b. Penulisan nama pengarang dari buku dengan dua atau tiga pengarang.
- Nama pengarang kedua tidak dibalikkan. Dalam hal-hal lain ketentuannya sama dengan nomor a.
- Urutan nama pengarang harus sesuai dengan yang tercantum pada halaman judul buku, tidak boleh ada perubahan urutan.
Contoh :
Oliver, Robert T. and Rupert L. Cortright. 1958. New Training for Effective Speech. New York: Henry Holt and Company, Inc.
c. Penulisan nama pengarang dari buku dengan banyak pengarang (tiga pengarang atau lebih).
- Hanya nama pengarang pertama yang dicantumkan dengan susunan terbalik.
- Untuk menggantikan nama-nama pengarang lainnya, digunakan singkatan dkk.
Contoh :
Karso, dkk. 1994. Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bandung: Angkasa.
2) Tahun Terbit.
Tahun terbit ditulis sesudah nama pengarang, dipisahkan dengan tanda titik.
3) Judul Buku.
Judul buku harus digarisbawahi atau dicetak miring. Setiap huruf awal dari kata yang merupakan bagian dari judul buku diketik dengan huruf kapital, kecuali kata depan dan konjungsi.
4) Tempat Terbit.
Tempat terbit ditulis sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda titik.
5) Penerbit.
Nama penerbit ditulis sesudah tempat terbit, dipisahkan dengan tanda titik dua (:) dan diakhiri dengan tanda titik.
6) Penulisan data pustaka dari buku yang pada edisi berikutnya mengalami perubahan.
a. Jika buku yang digunakan sebagai acuan mengalami perubahan pada edisi-edisi berikutnya, biasanya ditambah keterangan rev. ed. (revise edition=edisi yang diperbaiki) di belakang judul buku. Keterangan mengenai edisi yang diperbaiki ini bisa tidak ditulis, asal disebutkan periode pencetakannya. Keterangan mengenai cetakan dipisahkan dengan tanda titik.
b. Tahun penerbitan yang harus ditulis adalah tahun cetakan dari buku yang dipakai.
Contoh :
Ramlan, M. 1983. Ilmu Bahasa Indonesia Sintaksis. Cet. ke-3. Yogyakarta: Karyono.
Gleason, H.A. 1961. An Introduction to Descriptive Linguistics. Rev. ed. New York: Holt. Rinehart and Winston.
7) Penulisan data pustaka dari buku yang terdiri dari dua jilid atau lebih.
a. Angka jilid ditempatkan sesudah judul, dipisahkan dengan tanda titik dan selalu disingkat.
b. Untuk penerbitan Indonesia biasa digunakan singkatan Jil. atau Jld.
Contoh :
Soekmono, R. 1973. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia. 2 Jil. Yogyakarta: Kanisius.
8) Penulisan daftar pustaka dari edisi karya seorang pengarang atau lebih.
a. Jika editornya lebih dari satu orang, cara penulisannya sama dengan cara penulisan nama pengarang dari buku dengan dua, tiga atau banyak pengarang. Selain itu dapat juga ditulis dengan eds.
b. Ada juga kebiasaan lain yang menempatkan singkatan editor di dalam tanda kurung (ed).
Contoh :
Ali, Lukman. ed. 1967. Bahasa dan Kesusastraan Indonesia sebagai Tjermin Manusia Indonesia Baru. Djakarta: Gunung Agung.
9) Penulisan daftar pustaka dari sekumpulan Bunga Rampai atau Antologi.
Contoh :
Jassin, H.B. ed. 1969. Gema Tanah Air, Prosa dan Puisi. 2 Jil. Jakarta: Balai Pustaka.
10) Penulisan daftar pustaka dari sebuah terjemahan.
a. Nama pengarang asli diurutkan dalam daftar urutan alfabetis.
b. Keterangan tentang penerjemah ditempatkan sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda koma.
Contoh :
Multatuli. 1972. Max Havelaar, atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda, terj. H.B Jassin. Jakarta: Djambatan.
11) Penulisan daftar pustaka dari artikel majalah.
a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip dan dipisahkan dari nama majalah yang dicetak miring.
b. Tidak ada tempat publikasi dari penerbit, tetapi nomor jilid, tanggal dan nomor halaman harus dicantumkan.
Contoh :
Soebadio, H. ”Penggunaan Bahasa Sansekerta dalam Pembentukan Istilah Baru”. Majalah Ilmu-Ilmu Sastra Indonesia, I (April, 1963), 47 – 48.
12) Penulisan daftar pustaka dari artikel surat kabar.
a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip.
b. Nama surat kabar dicetak miring.
Contoh :
Arman, S.A. ”Sekali Lagi Teroris”, Kompas, 19 Januari, 1973, hlm. 5.
13) Penulisan data pustaka dari tesis atau disertasi yang belum diterbitkan.
a. Tesis, skripsi, atau disertasi yang belum diterbitkan diperlakukan sebagai artikel sehingga ditulis dalam tanda kutip.
b. Data publikasi yang harus dicantumkan, yaitu jenis karya ilmiah (skripsi, tesis atau disertasi), nama fakultas dan universitas, tempat dan tahun pembuatan.
Contoh :
Parera, Jos Daniel. ”Fonologi Bahasa Gorontalo”, Skripsi Sarjana Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta, 1964.
Hartoko, A. ”Pemetaan Dinamis Ekosistem Ikan Pelagis Melalui Analisis Terpadu Karakter Oseanografis di Perairan Laut Indonesia”. Disertasi Doktor Institut Teknologi Bandung, Bandung, 1999.
Rais, J. “A Comparison of The Projective and The Development Methods for Computing The Best Fitting Ellipsoid”. M.Sc.Thesis Ohio State University, Columbus, USA, 1969.
14) Penulisan daftar pustaka dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden.
Karena yang bertanggungjawab terhadap dokumen-dokumen ini adalah negara, maka dapat ditulis Republik Indonesia, atau Pemerintah Indonesia, Government of Indonesia atau Indonesia saja.
Contoh :
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1972. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1972 tentang Perizinan Penerbangan Dalam dan Atas Wilayah Republik Indonesia. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.
15) Penulisan daftar pustaka dari artikel dalam ensiklopedi
a. Judul artikel selalu ditulis dalam tanda kutip, sedangkan judul buku digarisbawahi atau dicetak miring.
b. Perhatikan pula tanda koma yang ditempatkan antara judul artikel dan judul buku, harus ditempatkan dalam tanda kutip kedua, tidak boleh sesudah tanda kutip.
Contoh :
Wright, JT. “Language Varieties: Language and Dialect,” Encyclopedia of Linguistics, Information and Control, (Oxford: Pergamon Press Ltd., 1969), hal. 243 – 251.
16) Penulisan daftar pustaka dari internet.
Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
a. Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah :
- Nama pengarang
- Tanggal revisi terakhir
- Judul
- Media yang memuat
- URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file
- Tanggal akses
b. Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut :
- Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online.
Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatan resminya), nomor, volume, halaman dan alamat website. Nama majalah online harus ditulis miring.
- Artikel umum dari internet dengan nama.
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). Judul artikel harus ditulis miring.
- Artikel umum dari internet tanpa nama.
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.
Contoh:
Hermans, B. 2000. Desperately Seeking: Helping Hands and Human Touch, [online], (http://www.hermans.org/agents2/ch3_1_2.htm, diakses tanggal 25 Juli 2008 ).
Hartati, Dwi. ____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id, diakses tanggal 17 September 2008).
Winarko, E. _____. Penulisan Sitasi pada Karya Ilmiah, [pdf], (http://ewinarko.staff.ugm.ac.id/metopen/modul6-daftarpustaka.pdf, diakses tanggal 17 September 2008 ).
2.2.4. Macam-Macam Bibliografi
a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok yang digarap itu.
b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan yang langsung bertalian dengan pokok persoalan yang digarap.
c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis.
2.2.5. Penyusunan Bibliografi
Untuk menyusun sebuah daftar pustaka, perlu diperhatikan terlebih dahulu hal-hal berikut :
a. Nama pengarang diurutkan menurut alfabet.
b. Bila tidak ada pengarang, maka judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan alfabet.
c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan referensi, maka untuk referensi yang kedua dan seterusnya , nama pengarang tidak perlu diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketukan.
d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu referensi adalah satu spasi. Tetapi jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222).
REFERENSI
Akhmadi, Heru. 2008. Penulisan Referensi/Daftar Pustaka Pada Thesis atau Laporan Ilmiah Lainnya, [online], (muhammadheru.blogspot.com, diakses tanggal 14 Maret 2009).
Hartati, Dwi. _____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id).
Rais, Jacub. _____. Tata Cara Penulisan Baku Daftar Acuan (References) dan Daftar Pustaka (Bibliography) Dalam Makalah Ilmiah, Tesis, Disertasi, [pdf], (www.google.co.id).
______. _____. Bab XI Daftar Pustaka dan Catatan Kaki, [pdf], (www.google.co.id).
Therik, Wilson M.A. _____. Hal Teknis Sekitar Penulisan Makalah/Skripsi, [pdf], (www.google.co.id).
Tim Bahasa dan Sastra Indonesia SMA. 2005. Bahasa dan Sastra Indonesia 3. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega.
Ini adalah tugas makalah mata kuliah Riset Teknologi Informasi, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya.
2.2.1. Pengertian Daftar Pustaka (Bibliografi)
Menurut Gorys Keraf (1997:213) yang dimaksud dengan bibliografi atau daftar kepustakaan adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebagian dari karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam, bibliografi mungkin tidak penting artinya. Tetapi bagi seorang sarjana, seorang calon sarjana atau seorang cendekiawan, daftar kepustakaan itu merupakan suatu hal yang sangat penting.
Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu, para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu.
2.2.2. Unsur-Unsur Bibliografi
Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus mengetahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang harus dimasukkan dalam sebuah bibliografi adalah:
(1) Nama pengarang
(2) Judul Buku
(3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dll.
(4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid, nomor dan tahun.
2.2.3. Bentuk Bibliografi
Cara penyusunan bibliografi tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun bibliografi untuk buku agak berlainan dengan majalah, dan majalah agak berlainan dengan surat kabar, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun bibliografi yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang, judul, dan data-data publikasi.
Petunjuk umum penulisan daftar pustaka adalah :
a. Daftar pustaka diletakkan pada bagian akhir karya tulis di halaman tersendiri.
b. Daftar pustaka tidak diberi nomor urut.
c. Nama penulis diurutkan secara alfabetis, setelah nama dibalik (kecuali nama Tionghoa atau yang terdiri satu kata).
d. Tiap sumber bacaan ditulis dengan jarak spasi rapat.
e. Jarak antarsumber bacaan yang satu dengan yang lain ditulis dangan jarak dua spasi.
f. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222).
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan daftar pustaka adalah sebagai berikut :
1) Nama Pengarang.
a. Penulisan nama pengarang sebuah buku dengan seorang pengarang.
- Nama Pengarang hanya terdiri dari satu kata tidak dibalik.
- Nama pengarang lebih dari satu kata, maka nama terakhir ditulis lebih dulu kemudian diikuti nama pertama, kemudian data publikasi buku.
- Nama-nama asing banyak yang ditulis menyimpang dari aturan lazim yang berlaku. Contoh penulisan nama asing yang benar adalah:
Nama Cina : Tan May Lie ditulis Tan M.L
Nama Vietnam : Nguyen Cao Ky ditulis Nguyen-Cao-Ky
Nama Hongaria : Farkas Karoly ditulis Karoly, Farkas
Nama India : B.C. Das Gupta ditulis Das Gupta, B.C.
Nama Perancis : V. du Barry ditulis du Barry, V.
Nama Belanda : N.M. van Straalen ditulis Van Straalen, N.M.
Nama Jerman : Carl von Schmidt ditulis Von Schmidt, C.
Nama Arab : Ali Abdul Aziz ditulis Abdul Aziz, Ali
Nama Anglo Saxon : John Doe, Sr. Ditulis Doe J, Sr.
- Penulisan nama tidak memakai gelar akademis, seperti Prof. Dr. Ir. atau M.Sc atau pangkat kemiliteran: Jenderal, Laksamana, atau sebutan lain seperti Presiden, Menteri, dan sebagainya.
- Jika buku disusun oleh sebuah komisi atau lembaga, nama komisi atau lembaga itu dipakai untuk menggantikan nama pengarang.
- Jika tidak ada nama pengarang, dapat diganti dengan “Anonim” atau “_____” dan diurutkan berdasarkan judul buku.
Contoh :
Depdikbud. 1988. Buku Pelajaran Bahasa Indonesia I untuk SMU. Jakarta: Balai Pustaka.
Keraf, Gorys. 1984. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia.
b. Penulisan nama pengarang dari buku dengan dua atau tiga pengarang.
- Nama pengarang kedua tidak dibalikkan. Dalam hal-hal lain ketentuannya sama dengan nomor a.
- Urutan nama pengarang harus sesuai dengan yang tercantum pada halaman judul buku, tidak boleh ada perubahan urutan.
Contoh :
Oliver, Robert T. and Rupert L. Cortright. 1958. New Training for Effective Speech. New York: Henry Holt and Company, Inc.
c. Penulisan nama pengarang dari buku dengan banyak pengarang (tiga pengarang atau lebih).
- Hanya nama pengarang pertama yang dicantumkan dengan susunan terbalik.
- Untuk menggantikan nama-nama pengarang lainnya, digunakan singkatan dkk.
Contoh :
Karso, dkk. 1994. Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bandung: Angkasa.
2) Tahun Terbit.
Tahun terbit ditulis sesudah nama pengarang, dipisahkan dengan tanda titik.
3) Judul Buku.
Judul buku harus digarisbawahi atau dicetak miring. Setiap huruf awal dari kata yang merupakan bagian dari judul buku diketik dengan huruf kapital, kecuali kata depan dan konjungsi.
4) Tempat Terbit.
Tempat terbit ditulis sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda titik.
5) Penerbit.
Nama penerbit ditulis sesudah tempat terbit, dipisahkan dengan tanda titik dua (:) dan diakhiri dengan tanda titik.
6) Penulisan data pustaka dari buku yang pada edisi berikutnya mengalami perubahan.
a. Jika buku yang digunakan sebagai acuan mengalami perubahan pada edisi-edisi berikutnya, biasanya ditambah keterangan rev. ed. (revise edition=edisi yang diperbaiki) di belakang judul buku. Keterangan mengenai edisi yang diperbaiki ini bisa tidak ditulis, asal disebutkan periode pencetakannya. Keterangan mengenai cetakan dipisahkan dengan tanda titik.
b. Tahun penerbitan yang harus ditulis adalah tahun cetakan dari buku yang dipakai.
Contoh :
Ramlan, M. 1983. Ilmu Bahasa Indonesia Sintaksis. Cet. ke-3. Yogyakarta: Karyono.
Gleason, H.A. 1961. An Introduction to Descriptive Linguistics. Rev. ed. New York: Holt. Rinehart and Winston.
7) Penulisan data pustaka dari buku yang terdiri dari dua jilid atau lebih.
a. Angka jilid ditempatkan sesudah judul, dipisahkan dengan tanda titik dan selalu disingkat.
b. Untuk penerbitan Indonesia biasa digunakan singkatan Jil. atau Jld.
Contoh :
Soekmono, R. 1973. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia. 2 Jil. Yogyakarta: Kanisius.
8) Penulisan daftar pustaka dari edisi karya seorang pengarang atau lebih.
a. Jika editornya lebih dari satu orang, cara penulisannya sama dengan cara penulisan nama pengarang dari buku dengan dua, tiga atau banyak pengarang. Selain itu dapat juga ditulis dengan eds.
b. Ada juga kebiasaan lain yang menempatkan singkatan editor di dalam tanda kurung (ed).
Contoh :
Ali, Lukman. ed. 1967. Bahasa dan Kesusastraan Indonesia sebagai Tjermin Manusia Indonesia Baru. Djakarta: Gunung Agung.
9) Penulisan daftar pustaka dari sekumpulan Bunga Rampai atau Antologi.
Contoh :
Jassin, H.B. ed. 1969. Gema Tanah Air, Prosa dan Puisi. 2 Jil. Jakarta: Balai Pustaka.
10) Penulisan daftar pustaka dari sebuah terjemahan.
a. Nama pengarang asli diurutkan dalam daftar urutan alfabetis.
b. Keterangan tentang penerjemah ditempatkan sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda koma.
Contoh :
Multatuli. 1972. Max Havelaar, atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda, terj. H.B Jassin. Jakarta: Djambatan.
11) Penulisan daftar pustaka dari artikel majalah.
a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip dan dipisahkan dari nama majalah yang dicetak miring.
b. Tidak ada tempat publikasi dari penerbit, tetapi nomor jilid, tanggal dan nomor halaman harus dicantumkan.
Contoh :
Soebadio, H. ”Penggunaan Bahasa Sansekerta dalam Pembentukan Istilah Baru”. Majalah Ilmu-Ilmu Sastra Indonesia, I (April, 1963), 47 – 48.
12) Penulisan daftar pustaka dari artikel surat kabar.
a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip.
b. Nama surat kabar dicetak miring.
Contoh :
Arman, S.A. ”Sekali Lagi Teroris”, Kompas, 19 Januari, 1973, hlm. 5.
13) Penulisan data pustaka dari tesis atau disertasi yang belum diterbitkan.
a. Tesis, skripsi, atau disertasi yang belum diterbitkan diperlakukan sebagai artikel sehingga ditulis dalam tanda kutip.
b. Data publikasi yang harus dicantumkan, yaitu jenis karya ilmiah (skripsi, tesis atau disertasi), nama fakultas dan universitas, tempat dan tahun pembuatan.
Contoh :
Parera, Jos Daniel. ”Fonologi Bahasa Gorontalo”, Skripsi Sarjana Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta, 1964.
Hartoko, A. ”Pemetaan Dinamis Ekosistem Ikan Pelagis Melalui Analisis Terpadu Karakter Oseanografis di Perairan Laut Indonesia”. Disertasi Doktor Institut Teknologi Bandung, Bandung, 1999.
Rais, J. “A Comparison of The Projective and The Development Methods for Computing The Best Fitting Ellipsoid”. M.Sc.Thesis Ohio State University, Columbus, USA, 1969.
14) Penulisan daftar pustaka dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden.
Karena yang bertanggungjawab terhadap dokumen-dokumen ini adalah negara, maka dapat ditulis Republik Indonesia, atau Pemerintah Indonesia, Government of Indonesia atau Indonesia saja.
Contoh :
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1972. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1972 tentang Perizinan Penerbangan Dalam dan Atas Wilayah Republik Indonesia. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.
15) Penulisan daftar pustaka dari artikel dalam ensiklopedi
a. Judul artikel selalu ditulis dalam tanda kutip, sedangkan judul buku digarisbawahi atau dicetak miring.
b. Perhatikan pula tanda koma yang ditempatkan antara judul artikel dan judul buku, harus ditempatkan dalam tanda kutip kedua, tidak boleh sesudah tanda kutip.
Contoh :
Wright, JT. “Language Varieties: Language and Dialect,” Encyclopedia of Linguistics, Information and Control, (Oxford: Pergamon Press Ltd., 1969), hal. 243 – 251.
16) Penulisan daftar pustaka dari internet.
Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
a. Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah :
- Nama pengarang
- Tanggal revisi terakhir
- Judul
- Media yang memuat
- URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file
- Tanggal akses
b. Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut :
- Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online.
Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatan resminya), nomor, volume, halaman dan alamat website. Nama majalah online harus ditulis miring.
- Artikel umum dari internet dengan nama.
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). Judul artikel harus ditulis miring.
- Artikel umum dari internet tanpa nama.
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.
Contoh:
Hermans, B. 2000. Desperately Seeking: Helping Hands and Human Touch, [online], (http://www.hermans.org/agents2/ch3_1_2.htm, diakses tanggal 25 Juli 2008 ).
Hartati, Dwi. ____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id, diakses tanggal 17 September 2008).
Winarko, E. _____. Penulisan Sitasi pada Karya Ilmiah, [pdf], (http://ewinarko.staff.ugm.ac.id/metopen/modul6-daftarpustaka.pdf, diakses tanggal 17 September 2008 ).
2.2.4. Macam-Macam Bibliografi
a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok yang digarap itu.
b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan yang langsung bertalian dengan pokok persoalan yang digarap.
c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis.
2.2.5. Penyusunan Bibliografi
Untuk menyusun sebuah daftar pustaka, perlu diperhatikan terlebih dahulu hal-hal berikut :
a. Nama pengarang diurutkan menurut alfabet.
b. Bila tidak ada pengarang, maka judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan alfabet.
c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan referensi, maka untuk referensi yang kedua dan seterusnya , nama pengarang tidak perlu diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketukan.
d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu referensi adalah satu spasi. Tetapi jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222).
REFERENSI
Akhmadi, Heru. 2008. Penulisan Referensi/Daftar Pustaka Pada Thesis atau Laporan Ilmiah Lainnya, [online], (muhammadheru.blogspot.com, diakses tanggal 14 Maret 2009).
Hartati, Dwi. _____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id).
Rais, Jacub. _____. Tata Cara Penulisan Baku Daftar Acuan (References) dan Daftar Pustaka (Bibliography) Dalam Makalah Ilmiah, Tesis, Disertasi, [pdf], (www.google.co.id).
______. _____. Bab XI Daftar Pustaka dan Catatan Kaki, [pdf], (www.google.co.id).
Therik, Wilson M.A. _____. Hal Teknis Sekitar Penulisan Makalah/Skripsi, [pdf], (www.google.co.id).
Tim Bahasa dan Sastra Indonesia SMA. 2005. Bahasa dan Sastra Indonesia 3. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega.
Ini adalah tugas makalah mata kuliah Riset Teknologi Informasi, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya.
Rabu, 01 April 2009
Aspek Hukum TI
A. ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Perlindungan terhadap karya cipta ini diberikan terhadap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal tersebut mencakup karya-karya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomin, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World Intellectual Property Organization) pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunya Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
- Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
- Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
- Materi-materi pendukung (flowchart, deskripsi tertulis program).
- Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
- Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
- dan Tampilan look and field dari program tersebut.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut) adalah :
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO TRIPs Agreement yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
B. ASPEK HUKUM CYBER
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana :
Pasal 27 Ayat (1, 2, 3, 4)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransaksikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman”
Pasal 45 Ayat (1)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Pasal 28 Ayat (1, 2)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik, dan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal 45 Ayat (2)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo) mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yang berkaitan dengan kejahatan hacking antara lain :
1. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
1.Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian
Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga.
Pasal 362 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Kendatipun demikian dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHP ayat (1) huruf c) masih belum mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital. Padahal dalam kasus cybercrime data elektronik seringkali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti yang sah.
Menurut pengertian computer related crime, pengertian mengambil adalah dalam arti meng-copy atau mereka data atau program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam posisi semula.
Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya, padahal dengan mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri, sehingga perbuatan meng-copy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.
Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari data internet yang tidak dapat ”diambil” oleh para pengguna internet. Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/benda berwujud saja tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan financial, misalnya: penyimpanan data kartu kredit, situs-situs belanja online yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku.
2. Ketentuan yang Berkaitan dengan Kejahatan Perusakan dan Penghancuran Barang
Ketentuan ini erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage. Delik ini juga termasuk di dalamnya perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime against public property).
Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP.
Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Pengertian-pengertian dalam Pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengertian “menghancurkan” (vermielen)
Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengertian “merusakkan”
Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan (beschacdingen). Misalnya: perbuatan merusak data atau program komputer yang terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain, perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpannnya.
Pengertian “membikin/membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan cybercrime adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau seluruhnya.
Pengertian “menghilangkan”
Adalah membuat barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cybercrime yakni perbuatan menghilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base, bisa juga tersimpan dalam suatu web atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan”, maka dapat disimpulkan bahwa makna dalam perbuatan-perbuatan tersebut tedapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.
Perbuatan penghancuran atau perusakan barang yang dilakukan cracker dengan kemampuan hacking-nya bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan oleh semua orang awam. Kemampuan tersebut dimiliki secara khusus oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan kreatifitas dalam memanfaatkan sistem, program, maupun jaringan. Motif untuk kejahatan ini sangat beragam yakni misalnya motif ekonomi, politik, pribadi atau motif kesenangan semata.
3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain
Penggunaan sarana jaringan melalui media internet di negara-negara dunia dewasa ini semakin berkembang pesat. Kehadiran internet tidak dapat dielakkan lagi dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal system.
Apabila ada orang asing yang masuk ke dalam jaringan komputer tersebut tanpa izin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking apabila ia melakukan perusakan atau gangguan sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka implikasi hukumnya ia mungkin saja membaca dan menyalin informasi yang mungkin saja sangat rahasia atau mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer. Ada kemungkinan ia mencuri dengan memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.
Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP.
Pasal 167 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari Pasal 167 KUHP, menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, antara lain:
- Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
- Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tetutup, apakah test key atau password yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP.
Pasal 551 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas di larang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”
Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan hacking, yaitu pidana denda yang sangat ringan dapat mengganti pidana kurungan padahal hacking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisional dengan sarana komputer dilakukan. Misalnya: pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh: Seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang ia kehendaki atau melakukan perbuatan curang lainnya.
C. ASPEK HUKUM E-COMMERCE
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian dan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) :
- Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Saat terjadinya kesepakatan :
- Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie).
Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan :
- Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
- Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).
Berlakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
- Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN).
- Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya.
- Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
Pilihan Hukum (Choice of Law)
- Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia=KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.
- Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?.
- Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat).
- Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
- Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)?
- Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA?
- Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari.
Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
- Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce.
- Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.
- Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc).
- Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase.
REFERENSI
______. 2007. Aspek Hukum Telematika (Telekomunikasi, Media&Informatika)/Cyberlaw Tentang Hak Cipta Pada Razia Warnet di Indonesia (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), [online], (www.google.co.id.).
______. 2003. Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya, [ppt], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
______. ____. Paten, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).
______. ____. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).
Ramli, Ahmad M.. 2004. Cyberlaw dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
STIE-MCE ABIS (Articles of Business Information Systems). _____. Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Suhartono. 2007. Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Ini adalah tugas paper mata kuliah Komputer dan Masyarakat, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Perlindungan terhadap karya cipta ini diberikan terhadap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal tersebut mencakup karya-karya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomin, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World Intellectual Property Organization) pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunya Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
- Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
- Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
- Materi-materi pendukung (flowchart, deskripsi tertulis program).
- Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
- Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
- dan Tampilan look and field dari program tersebut.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut) adalah :
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO TRIPs Agreement yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
B. ASPEK HUKUM CYBER
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana :
Pasal 27 Ayat (1, 2, 3, 4)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransaksikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman”
Pasal 45 Ayat (1)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Pasal 28 Ayat (1, 2)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik, dan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal 45 Ayat (2)
”Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo) mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yang berkaitan dengan kejahatan hacking antara lain :
1. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
1.Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian
Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga.
Pasal 362 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Kendatipun demikian dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHP ayat (1) huruf c) masih belum mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital. Padahal dalam kasus cybercrime data elektronik seringkali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti yang sah.
Menurut pengertian computer related crime, pengertian mengambil adalah dalam arti meng-copy atau mereka data atau program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam posisi semula.
Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya, padahal dengan mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri, sehingga perbuatan meng-copy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.
Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari data internet yang tidak dapat ”diambil” oleh para pengguna internet. Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/benda berwujud saja tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan financial, misalnya: penyimpanan data kartu kredit, situs-situs belanja online yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku.
2. Ketentuan yang Berkaitan dengan Kejahatan Perusakan dan Penghancuran Barang
Ketentuan ini erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage. Delik ini juga termasuk di dalamnya perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime against public property).
Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP.
Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Pengertian-pengertian dalam Pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengertian “menghancurkan” (vermielen)
Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengertian “merusakkan”
Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan (beschacdingen). Misalnya: perbuatan merusak data atau program komputer yang terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain, perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpannnya.
Pengertian “membikin/membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan cybercrime adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau seluruhnya.
Pengertian “menghilangkan”
Adalah membuat barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cybercrime yakni perbuatan menghilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base, bisa juga tersimpan dalam suatu web atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan”, maka dapat disimpulkan bahwa makna dalam perbuatan-perbuatan tersebut tedapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.
Perbuatan penghancuran atau perusakan barang yang dilakukan cracker dengan kemampuan hacking-nya bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan oleh semua orang awam. Kemampuan tersebut dimiliki secara khusus oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan kreatifitas dalam memanfaatkan sistem, program, maupun jaringan. Motif untuk kejahatan ini sangat beragam yakni misalnya motif ekonomi, politik, pribadi atau motif kesenangan semata.
3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain
Penggunaan sarana jaringan melalui media internet di negara-negara dunia dewasa ini semakin berkembang pesat. Kehadiran internet tidak dapat dielakkan lagi dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal system.
Apabila ada orang asing yang masuk ke dalam jaringan komputer tersebut tanpa izin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking apabila ia melakukan perusakan atau gangguan sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka implikasi hukumnya ia mungkin saja membaca dan menyalin informasi yang mungkin saja sangat rahasia atau mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer. Ada kemungkinan ia mencuri dengan memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.
Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP.
Pasal 167 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari Pasal 167 KUHP, menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, antara lain:
- Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
- Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tetutup, apakah test key atau password yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP.
Pasal 551 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas di larang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”
Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan hacking, yaitu pidana denda yang sangat ringan dapat mengganti pidana kurungan padahal hacking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisional dengan sarana komputer dilakukan. Misalnya: pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh: Seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang ia kehendaki atau melakukan perbuatan curang lainnya.
C. ASPEK HUKUM E-COMMERCE
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian dan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) :
- Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Saat terjadinya kesepakatan :
- Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie).
Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan :
- Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
- Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).
Berlakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
- Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN).
- Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya.
- Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
Pilihan Hukum (Choice of Law)
- Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia=KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.
- Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?.
- Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat).
- Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
- Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)?
- Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA?
- Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari.
Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
- Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce.
- Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.
- Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc).
- Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase.
REFERENSI
______. 2007. Aspek Hukum Telematika (Telekomunikasi, Media&Informatika)/Cyberlaw Tentang Hak Cipta Pada Razia Warnet di Indonesia (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), [online], (www.google.co.id.).
______. 2003. Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya, [ppt], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
______. ____. Paten, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).
______. ____. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, [online], (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 19 Maret 2009).
Ramli, Ahmad M.. 2004. Cyberlaw dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
STIE-MCE ABIS (Articles of Business Information Systems). _____. Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Suhartono. 2007. Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia, [pdf], [online], (www.google.co.id, diakses tanggal 20 Maret 2009).
Ini adalah tugas paper mata kuliah Komputer dan Masyarakat, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya.
Action Script Keping Puzzle
Saat semester 2 pada mata kuliah Multimedia I, saya mendapat tugas untuk membuat game puzzle. Kami dibekali CD Tutorial yang berisi cara-cara pembuatan game puzzle tersebut. Ternyata ada kesalahan pada action script untuk membuat keping puzzle menempel pada papan. Akhirnya kami menanyakan pada dosen, seperti apa action script yang benar. Setelah kami mengetahui yang benar dan mencobanya, ternyata keping puzzle dapat menempel bila di-drag ke lokasi yang benar dan kembali bila di-drag ke lokasi yang salah.
Ini adalah Action Script untuk membuat keping puzzle dapat menempel pada papan bila di-drag ke lokasi papan yang benar. Action script ini diberikan kepada setiap keping puzzle.
on (press) {
xAwal=this._x;
yAwal=this._y;
startDrag(this);
}
on (release) {
if (this._droptarget=="/lok1") {
this._x=_root.lok1._x;
this._y=_root.lok1._y;
this.enabled=false;
}
else {
this._x=xAwal;
this._y=yAwal;
}
stopDrag();
}
Di Properties, beri nama instance pada papan untuk masing-masing lokasi keping puzzle. Lokasi keping puzzle ke-1 dengan instance name lok1. Untuk keping puzzle ke-2, beri instance name lok2, dan begitu seterusnya, sampai berapa keping puzzle yang dibuat. Karena kata ”lok1” pada action script di atas, tergantung dari pemberian instance name setiap lokasi.
Referensi :
Sutopo, Ariesto Hadi. ____. CD Tutorial Puzzle.
Ini adalah Action Script untuk membuat keping puzzle dapat menempel pada papan bila di-drag ke lokasi papan yang benar. Action script ini diberikan kepada setiap keping puzzle.
on (press) {
xAwal=this._x;
yAwal=this._y;
startDrag(this);
}
on (release) {
if (this._droptarget=="/lok1") {
this._x=_root.lok1._x;
this._y=_root.lok1._y;
this.enabled=false;
}
else {
this._x=xAwal;
this._y=yAwal;
}
stopDrag();
}
Di Properties, beri nama instance pada papan untuk masing-masing lokasi keping puzzle. Lokasi keping puzzle ke-1 dengan instance name lok1. Untuk keping puzzle ke-2, beri instance name lok2, dan begitu seterusnya, sampai berapa keping puzzle yang dibuat. Karena kata ”lok1” pada action script di atas, tergantung dari pemberian instance name setiap lokasi.
Referensi :
Sutopo, Ariesto Hadi. ____. CD Tutorial Puzzle.
Langganan:
Postingan (Atom)